PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KELAS KHUSUS OLAHRAGA (KKO)
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
A. PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS OLAHRAGA
1. KETENTUAN UMUM
-
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Sekolah Luar Biasa baik negeri maupun swasta.
- Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA dan SMK.
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik
- Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat dan bakat di bidang olahraga.
- Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disingkat ASPD adalah Nilai pengukuran capaian kompetensi peserta didik setandar selain rapor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk memetakan kopetensi lulusan jenjang SMP/MTs.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menjalankan urusan pemerintah bidang pendidikan di Kabupaten/Kota.
- Panitia DIY adalah panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta;
- Panitia Sekolah adalah panitia PPDB tingkat satuan pendidikan.
2. KETENTUAN KHUSUS
- Mengikuti tes kemampuan fisik dan Tes bakat Olahraga
- Menyerahkan sertifikat/piagam penghargaan olahraga bagi yang memiliki selama 4 (empat) tahun terakhir.
- Mengikuti Wawancara.
B. PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah yang menjadi pilihan pada :
Hari, tanggal | : Senin, Selasa, Rabu, Tanggal 09 -10 – 11 Mei 2022 |
Waktu | : 08.00 – 14.00 WIB . |
Tempat | : SMA Negeri 2 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. |
2. Syarat-syarat pendaftaran yang harus dikumpulkan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir pendaftaran 2 lembar dan di tempel foto terbaru ukuran 3×4.
- Menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan masih duduk di kelas IX SMP/MTs dan foto copi Ijazah yang telah dilegalisir. (Bagi Lulusan Tahun Sebelumnya).
- Menyerahkan foto copi KTP Bapak dan Ibu Orang tua atau Wali dan foto copi Kartu Keluarga ( Kartu C-1).
- Menyerahkan foto copi sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan kejuaraan yang sudah dilegalisir sesuai dengan cabang olahraga dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir serta menunjukkan aslinya (apabila memiliki).
- Meyerahkan foto copi kartu KKM, KKRM, PKH, KIP, Kartu Cerdas (apabila memiliki).
- Berkas dimasukkan dalam stop map, laki-laki warna Biru, perempuan warna Merah.
C. TES FISIK DAN BAKAT OLAHRAGA.
- Tes fisik dan tes bakat olahraga, dilaksanakan
Hari, tanggal | : Senin, 16 Mei 2022 |
Waktu | : 07.00 – 09.00 WIB. |
Tempat | : FIK Universitas Negeri Yogyakarta |
- Biaya Tes fisik dan tes bakat olahraga (point 1) ditanggung oleh orang tua calon peserta didik, dan dibayarkan di sekolah bersamaan pada saat pendaftara di SMA Negeri 2 Ngaglik.
- Wawancara dilaksanakan pada saat menyerahkan Surat Keterangan Lulus dan surat lainnya bagi yang belum melengkapi pada Tanggal 07 – 08 Juni 2022 pukul 08.00 – 14.00 Tempat di SMA Negeri 2 Ngaglik, jadwal akan di atur oleh panitia.
- Sekolah dan FIK UNY melakukan pembobotan terhadap Nila : Tes kemampuan fisik / bakat olahraga (65%), Prestasi Bidang Olahraga /piagam olahraga (25%), Nilai Gabungan (10%).
D. PENGUMUMAN HASIL PPDB KKO
- Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Di SMA Negeri 2 Ngaglik atau secara online di website http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- Penentuan Calon Peserta Didik Baru KKO yang dinyatakan diterima ditetapkan berdasarkan urutan dari ranking tertinggi setelah dilakukan pembobotan percabor dan disesuaikan dengan kuota.
- Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 13-14 Juni 2022 pukul 08.00–14.00 WIB.
- Daya tampung peserta didik Kelas Khusus Olahraga yaitu 1 (satu) rombongan belajar sejumlah 36
( tiga puluh enam ) Peserta Didik.
E. LAIN-LAIN
-
- Calon Peserta Didik Baru KKO wajib mengikuti Tes Fisik dan Tes Bakat Olahraga dan Wawancara.
- Setiap calon pendaftar Peserta Didik Baru KKO yang meminta kembali surat-surat keterangan penting atau berpenghargaan sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
- Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga tidak dapat mengikuti PPDB jalur regular.
- Calon Peserta Didik yang diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang telah di tentukan maka dinggap mengundurkan diri dari calon Peserta Didik Baru KKO.
- Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di sekolah.
* Jika ada hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan di sekolah.