PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KELAS KHUSUS OLAHRAGA (KKO)

           TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

A. PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS OLAHRAGA

 

1. KETENTUAN UMUM

    1. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas yang meliputi Sekolah Menengah Atas  (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK) serta Sekolah Luar Biasa baik negeri maupun swasta.
    2. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA dan SMK.
    3. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik
    4. Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat dan bakat di bidang olahraga.
    5. Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disingkat ASPD adalah Nilai pengukuran capaian kompetensi peserta didik setandar selain rapor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk memetakan kopetensi lulusan jenjang SMP/MTs.
    6. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
    7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menjalankan urusan pemerintah bidang pendidikan di Kabupaten/Kota.
    8. Panitia DIY adalah panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta;
    9. Panitia Sekolah adalah panitia PPDB tingkat satuan pendidikan.

2. KETENTUAN KHUSUS

  1. Mengikuti tes kemampuan fisik dan Tes bakat Olahraga
  2. Menyerahkan sertifikat/piagam penghargaan olahraga bagi yang memiliki selama 4 (empat) tahun terakhir.
  3. Mengikuti Wawancara.

B. PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah yang menjadi pilihan pada :
Hari, tanggal   : Senin, Selasa, Rabu, Tanggal  09 -10 – 11  Mei  2022
Waktu : 08.0014.00 WIB .
Tempat : SMA Negeri 2 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

2. Syarat-syarat pendaftaran yang harus dikumpulkan sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir pendaftaran 2 lembar dan di tempel foto terbaru ukuran 3×4.
  2. Menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan masih duduk di kelas IX SMP/MTs dan foto copi Ijazah yang telah dilegalisir. (Bagi Lulusan Tahun Sebelumnya).
  3. Menyerahkan foto copi KTP Bapak dan Ibu  Orang tua atau Wali  dan  foto copi Kartu Keluarga ( Kartu C-1).
  4. Menyerahkan foto copi sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan kejuaraan yang sudah dilegalisir sesuai dengan cabang olahraga dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir serta  menunjukkan aslinya (apabila memiliki).
  5. Meyerahkan foto copi kartu KKM, KKRM, PKH, KIP, Kartu Cerdas  (apabila memiliki).
  6. Berkas dimasukkan dalam stop map, laki-laki warna Biru, perempuan warna Merah.

 

C. TES FISIK DAN BAKAT OLAHRAGA.

 

  1. Tes fisik dan tes bakat olahraga, dilaksanakan
Hari, tanggal   :  Senin, 16 Mei 2022               
Waktu :  07.00 – 09.00 WIB.
Tempat : FIK Universitas Negeri Yogyakarta

 

  1. Biaya Tes fisik dan tes bakat olahraga (point 1) ditanggung oleh orang tua calon peserta   didik, dan dibayarkan di sekolah bersamaan pada saat pendaftara di SMA Negeri 2 Ngaglik.
  2. Wawancara dilaksanakan pada saat menyerahkan Surat Keterangan Lulus dan surat lainnya bagi yang belum melengkapi  pada Tanggal  07 – 08  Juni  2022  pukul 08.00 – 14.00  Tempat di SMA Negeri 2 Ngaglik, jadwal akan di atur oleh panitia.
  3. Sekolah dan FIK UNY melakukan pembobotan terhadap Nila : Tes kemampuan fisik / bakat olahraga  (65%), Prestasi Bidang Olahraga /piagam  olahraga (25%),  Nilai Gabungan (10%).

 

D. PENGUMUMAN HASIL PPDB KKO

  1. Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Di SMA Negeri 2 Ngaglik atau secara online di website    http://ppdb.jogjaprov.go.id;
  2. Penentuan Calon Peserta Didik Baru KKO yang dinyatakan diterima ditetapkan berdasarkan urutan dari ranking tertinggi setelah dilakukan pembobotan percabor dan disesuaikan dengan kuota.
  3. Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 13-14 Juni 2022 pukul 08.0014.00 WIB.
  4. Daya tampung peserta didik Kelas Khusus Olahraga yaitu 1 (satu) rombongan belajar sejumlah 36

( tiga puluh  enam ) Peserta Didik.

E. LAIN-LAIN

    • Calon Peserta Didik Baru KKO wajib mengikuti Tes Fisik dan Tes Bakat Olahraga dan Wawancara.
    • Setiap calon pendaftar Peserta Didik Baru KKO yang meminta kembali surat-surat keterangan penting atau berpenghargaan sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri.
    • Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga tidak dapat mengikuti PPDB jalur regular.
    • Calon Peserta Didik yang  diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang telah di tentukan maka  dinggap mengundurkan diri dari calon Peserta Didik Baru KKO.
    • Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di sekolah.

* Jika ada hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan di sekolah.